Bangunan Parawisata Bukit Sasayaban Bakal Digugat Pemilik Lahan

MINSEL, Inspirasisulut.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Sslatan telah mewujudkan tempat wisata dengan pemandangan laut dan gunung, tentunya tempat ini akan menarik pengunjung untuk datang menikmati nuansa alam di objek ini

Namun sayangnya lahan bangunan di Bukit Sasayaban tersebut diduga didirikan di atas tanah milik sah dari warga Kelurahan Buyungon.

Pemilik sah berdasarkan surat hak milik adalah Alex Lambertus Lelengboto. Yang kini diwariskan kepada anak bungsu Chepy Lelengboto.

Cheppy menyebut pihaknya memiliki surat lengkqp dari Direktorat Agraria Provinsi Sulawesi Utara, tertanggal 15 Januari 1982

“Ya, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 51 tertanggal 15 Januari 1982. Bukti SHM diterbitkan Kantor Agraria Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II Minahasa. Dalam SHM tersebut ditandatangani oleh F Mangundap, BA mengetahui/membenarkan Keterangan Tersebut diatas Kepala Kecamatan Tombasian. Disamping itu, ikut menandatanganan Kepala Desa/Kelurahan Buyungon P Mandang,” katanya kepada sejumlah media online di Amurang belum lama.

Diketahui, bekas tanah hak adat yang berupa tanah Pekarangan/Pertanian/Perkebunan tersebut dalam Register Desa Buyungon No. 178. Berdasarkan surat/akta jual beli, hibah, warisan pembagian tukar menukar. Sesuai yang terlampir adalah sungguh-sungguh milik Alex Lambertus Lelengboto (Alm).

”Seiring ayah/orang tua yang telah meninggal dunia itu, maka sebagai ahli waris telah mengkuasakan kepada Sdra. Tommy Pantow, untuk mempelajari dan melaporkan ke PN Amurang. Jadi, bahwa sebagai ahli waris yang tidak mengetahui sejauh mana sehingga Pemkab Minahasa Selatan melalui Dinas Pariwisata telah membangunnya,” ungjapnya.

Olehnya, selaku ahli waris berhak melakukan pencarian hak milik orang tuanya. yang perna menjabat Bupati Minahasa, namun telah berpulang lebih dulu.

”Tetapi, melalui doa dan pesan orang tua bahwa ahli waris berhak mendapat haknya. Oleh sebab itu, dalam dekat ini kami akan ke Amurang dan membawa surat kuasa kepada Sdra. Tommy Pantow untuk seterusnya dibuat laporan ke PN Amurang,” jelas Chepy lagi.

Dijelaskan pula, bahwa awal tahun 2024, pihaknya meminta bantuan untuk audensi dengan ibu sekda Minsel. Tetapi, sampai saat ini, kami tak mendapat informasi soal jadwal audensi tersebut.

”Artinya, apabila dilakukan audensi maka itu berarti niat kami bisa dipending. Tapi, ternyata sampai sejauh ini kami dianggap terlalu kecil dimata mereka. Dengan demikian, bahwa seharusnya kami menyikapi sebaiknya digugat saja. Karena indikasi, Minsel memiliki mafia tanah,” kata Chepy Lelengboto.

(red)