Bawaslu Minahasa Selatan Buka Rekrutmen Calon Panwascam
MINSE, Inspirasisulut.com – Kabupaten Minsel membuka rekrutmen calon anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
“Pada prinsipnya dalan proses rekrutmen ini, sekaligus menjalankan prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan oleh Bawaslu RI, yakni tepatnya melalui SK Ketua Bawaslu No 4224 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.” Jelas Kentjem, Rabu (08/05/2024).
Selanjutnya, dalam rekrutmen pengawasan di Pilkada dilakukan terlebih dahulu evaluasi kinerja terhadap anggota Panwascam yang telah dan atau sedang menjalankan tugas pengawasan Pemilu Tahun 2024, di mana para peserta yang dinyatakan memenuhi syarat akan kembali bergabung menjadi Panwascam Garut di Pilkada 2024.
“Rrekrutmen atau penjaringan peserta baru. Untuk jadwal, persyaratan, dan prosedur pendaftaran, semuanya sudah disosialisasikan di akun media sosial dan saluran resmi website Bawaslu. Terbuka dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat,” Jelas Keintjem.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar, mulai dari warga negara Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di Kabupaten Minsel yang dibuktikan dengan KTP elektronik, dan lainnya.
“Berkas yang harus disiapkan mulai dari surat lamaran, fotokopi KTP elektronik, pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat fisik atau rahani, surat keterangan bebas dari ciuman narkotika, surat pernyataan, hingga keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.” terangnya.
Dokumen pendaftaran dapat dikirim atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Minselp, jln Trans Sulawesi Kelurahan Pondang Amurang Timur.
Adapun tugas dan wewenang dari Panwascam ini, lanjut Keintjem, mulai dari mengawasi seluruh tahapan Pilkada dalam ruang lingkup kecamatan masing-masing, mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota, menerima laporan dugaan pelanggaran, menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.
Kemudian meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan, serta melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
(red/**)